Senin, 24 Oktober 2016

Tipikor Geledah Kantor PU CK Muba



Sekayu, teropong muba - Untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Sekayu yang berada dijalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Kayuare. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muba melakukan penggeledahan di  kantor Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan.

Tim yang berjumlah 7 orang tersebut dari pantauan RMOLSUMSEL, senin (24/10)  dipimpin Kanit Pidkor Iptu Ahmad Husein,  sekitar pukul 15.20 WIB menggeledah kantor PU Cipta Karya dengan menggunakan dua mobil.

Tim langsung menuju ruang keuangan yang berada dibelakang gedung, sejumlah anggota tipikor satu persatu memeriksa berkas yang berada diatas meja bendahara.

Sementara sejumlah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) serta PNS yang sedang bekerja terpaksa berhenti dan berdiri didepan pintu masuk ruangan, bahkan ada yang duduk diluar. Disisi lain, para pemborong yang hendak mengurus adminitrasi dikeuangan terpaksa menunggu karena tidak bisa masuk.

“Ya mas ada anggota polisi dari Polres muba didalam ruang keuangan ,” ucap salah satu pemborong yang berada dikantin.

Tidak begitu lama, Kanit Pidkor Iptu Ahmad Husein ketika keluar ruangan, dan akan dikonfirmasi, menyampaikan no coment. “Tanya saja langsung dengan Kasat. No coment,” ucapnya.

Sedangkan, Kasat Reskrim AKP N Edyanto S.Ik ketika dihubungi membenarkan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang ditanganin oleh unit Pidkor terkait dugaan korupsi pada pembangunan GSG yang mulai dibangun pada 2013 lalu.

“Saat ini sedang melengkapi berkas, kalau untuk masalah kerugian negara belum bisa diketahui, karena hasil hitung dari BPKP belum keluar,” katanya.

Akan tetapi, lanjutnya, kalau hasilnya keluar akan diberitahukan dan juga tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali menggeledah kantor PU CKP untuk kelengkapan berkas yang dibutuhkan. “Kita akan kembali lagi untuk meminta berkas terkait pembangunan GSG kalau memang dibutuhkan lagi,” tukasnya.

Namun, ketika akan dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan, Mursalin SE MM dengan meminta izin pada Satpol PP yang bertugas, beliau tidak mau berkomentar dan menemui. Hanya saja, salah satu pejabat dilingkungan PU Cipta Karya yakni Kabid Bangunan, Indra yang berada diluar ketika ditanyai menyampaikan. “Saya tidak tahu menahu masalah itu, bukan tanggung jawab saya,” katanya singkat.

Untuk diketahui, pembangunan Gedung Serba Gunas (GSG) Sekayu telah menelan anggaran APBD mencapai puluhan miliar. Pembangunannya dilakukan secara bertahap dalam beberapa kali anggaran dari tahun 2012 dilakukan Penimbunan lahan dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.934.549.009,00 tahun 2013 pembangunan pondasi dan tiang pancang menelan dana sebesar Rp 8.925.000.000,00 tahun 2014 pembangunan struktur gedung dengan nilai anggaran sebesar Rp 19.636.170.000,00 dan kembali dianggarkan pada tahun 2015 dengan nilai yang sangat fantastis sebesar Rp 29.792.300.000,00. (red)

http://www.rmolsumsel.com/read/2016/10/24/59510/Polisi-Geledah-Kantor-Dinas-PUCK-Muba-